Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyatakan, dugaan kecurangan yang TSM semestinya diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan MK.
"Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada Mahakamah Konstitusi daripada kepada Bawaslu, padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil menuturkan, dalil Ganjar-Mahfud bahwa ada praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang TSM.
Ia menyebutkan, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelanggara pemilu secara kolektif.
Kemudian, pelanggaran itu direncanakan secara matang dan dampak pelanggarannya sangat luas terhadap hasil pemilu.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mendefinisikan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negar
"Kesesuaian tersebut setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subyek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum," kata Hifdzil.
Ia pun mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa pelanggaran TSM merupakan wewenang Bawaslu untuk mengusutnya, bukan MK.
"UU Pemilu dan perbawaslu telah pula mengatur lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaaran administratif pemilu TSM yang didalamnya sbgm diinginkan oleh pemohon masuk klausul nepotisme adalah bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi," ujar Hifdzil.
Dalam sidang perdana pada Rabu (27/3/2024) kemarin, kubu Ganjar-Mahfud menuding ada nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Salah satunya adalah nepotisme melanggar asas pelaksanaan pemilu, khususnya asas bebas, jujur, dan adil.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/14363521/kpu-anggap-ganjar-mahfud-salah-alamat-minta-mk-usut-kecurangan-tsm