Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Petugas Pemilu Wafat, Komnas HAM: Kerja Sehari Semalam Itu Tidak Layak

Kompas.com - 28/03/2024, 06:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh hari menyangkut risiko yang bisa menimpa petugas pelaksanaan pemilu.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi ke pemerintah dan DPR terkait pelaksanaan pemilu.

Di antaranya adalah perhatian terhadap petugas pemilu yang tetap berhak mendapatkan hak hidup, hak atas pekerjaan yang layak, kesehatan, dan rasa aman.

Baca juga: Empat Petugas Pemilu di Cianjur Meninggal, Dinkes Sebut akibat Kelelahan dan Komorbid

“Pekerjaan satu hari satu malam itu bukan pekerjaan yang layak. Karena kerja yang normal itu adalah 8 sampai 10 jam,” ujar Ubaid saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dilaporkan KPU, sebanyak 181 petugas meninggal dunia selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Komnas HAM juga menyoroti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memiliki peran signifikan dalam pelaksanaan pemilu selaku instansi pemerintah dengan infrastruktur dan fasilitas kesehatan.

Menurutnya, Kemenkes dengan tenaga kesehatannya, fasilitas klinik, rumah sakit, dan ambulans bisa melakukan skrining terhadap petugas yang memiliki komorbid sejak awal.

“Demikian juga ketika ada kondisi darurat itu penanganannya oleh nakes dan dilakukan di faskes,” tutur Ubaid.

Namun, Komnas HAM mendapati manajemen krisis itu tidak dilakukan secara merata di semua daerah. 

Meskipun terdapat beberapa daerah dengan fasilitas kesehatan yang sangat bagus dan jumlah tenaga kesehatan yang banyak, di beberapa wilayah lain kondisinya buruk.

“Itu kurang dan itu sangat bergantung pada sejauh mana komunikasi antara KPU, Bawaslu di daerah dengan Dinkes tempat masing-masing,” ujar Ubaid.

Baca juga: KPU Ungkap 181 Petugas Pemilu Meninggal pada 14-25 Februari

Ubaid menuturkan, pihaknya juga telah menyampaikan rekomendasi yang tidak hanya bersifat teknis.

Masukan yang lebih fundamental adalah revisi undang-undang menyangkut pelaksanaan Pemilu. Di antaranya seperti pelaksanaan pemilu serentak bisa dibagi menjadi dua kloter.

Dengan demikian, petugas pemilu tidak harus mengurus pemungutan sampai penghitungan 5 surat suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu satu hari.

“Itu akan jauh lebih meringankan beban kerja KPPS sehingga dalam sehari misalnya pemilunya hanya  tiga, Pilpres, DPR, DPD. Itu hanya 3 surat suara , itu akan ringan bagi petugas pemilu,” kata Ubaid.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan 181 orang petugas meninggal dunia selama Pemilu 2024.

Baca juga: Petugas Pemilu 2024 Meninggal Tembus 125 Orang

Mereka yang wafat merupakan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Rinciannya, anggota PPK 6 orang, anggota PPS 23 orang, dan KPPS 152 orang.

"Jadi total badan adhoc berupa anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang," kata Hasyim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Senin (25/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com