JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan senilai total Rp 2,6 miliar kepada 44 petugas ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang wafat dan mengalami kecelakaan kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan, 44 orang itu terdiri dari 35 orang petugas yang meninggal dunia dan sembilan orang yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kami laporkan saat ini kami sudah membayarkan santunan sebanyak Rp 2,6 miliar untuk 44 penerima manfaat santunan yang kita berikan," kata Anggoro dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Kemenkes: 14.364 Petugas Pemilu Sakit, Paling Banyak karena Gangguan Pencernaan
Anggoro menjelaskan, santunan itu diberikan kepada ahli waris dari petugas badan adhoc yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menuturkan, dari sekitar 7 juta petugas adhoc yang tercatat se-Indonesia, hanya ada 1.061.428 orang yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan hanya menyantuni 35 orang petugas adhoc yang meninggal dunia meski Kementerian Kesehatan mencatat ada 114 orang yang wafat.
"Jadi kalau tadi ada 114 yang meninggal dan hari ini kita memberikan santunan 35, kemungkinan selebihnya adalah belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro.
Ia menyebutkan, sejak awal pihaknya sudah mendorong agar petugas ad hoc maupun pemerintah daerah mendaftarkan para petugas sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mengantisipasi risiko yang ada.
Baca juga: Pemprov Jatim Beri Santunan Rp 10 Juta untuk Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia
Adapun santunan yang diberikan berjumlah Rp 42 juta bagi yang meninggal dunia ditambah beasiswa sejak pendidikan dini hingga tingig kepada dua orang anak sebesar maksimal Rp 174 juta.
"Ini hanya bagian dari bagaimana kita memastikan bahwa anak-anak tetap bisa dapat sekolah dan para ahli waris tetap dapat melanjutkan kehidupan dengan santunan yang diberikan," kata Anggoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.