Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Eks Anak Buah Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T dalam Kasus BTS 4G

Kompas.com - 27/03/2024, 22:12 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa tiga mantan anak buah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Ketiganya adalah eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Elvano Hatorangan; eks Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan eks Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Berdasarkan surat dakwaan, ketiganya dinilai turut serta dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Bakti Kominfo.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: SYL Segera Diseret ke Meja Hijau, Diadili Hakim Kasus BTS 4G Johnny Plate

Dalam perkara ini, Elvano selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk proyek BTS 4G seolah-seolah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.

Namun, setelah waktu perpanjangan itu diberikan, nyatanya pekerjaan pengerjaan proyek strageis nasional ini tidak juga selesai.

Kemudian, Feriandi disebut berperan melakukan aksi kongkalikong bersama dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif untuk mengkondisikan perencanaan guna memenangkan penyedia tertentu dalam proyek pengadaan menara BTS 4G ini.

Sementara itu, Walbertus diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Walbertus ditangkap tim Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (19/9/2023) sore setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi menara BTS 4G ini.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah membawa belasan orang menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka adalah eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.

Kemudian, eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Johnny G Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G, Padahal Disebut Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Berikutnya, eks Kepala Hudev UI, Moh. Amar Khoerul Umam; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki dan Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama

Terbaru, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan seorang swasta bernama Sadikin Rusli yang menjadi terdakwa dan kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com