JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali mencegah finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol, bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ini diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
“Betul nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah),” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ali mengatakan, pencegahan ini berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka TPPU, Windy Idol Mengaku Terima SPDP dari KPK
Upaya paksa pencegahan dilakukan agar Windy bersikap kooperatif dan berada di Tanah Air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.
“Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” tutur Ali.
KPK pernah mencegah Windy ketika mengusut perkara pokok kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Saat itu, Windy dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak Januari 2023.
Dalam perkara TPPU ini Windy telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama kakaknya, Rinaldo Septarianto dan Hasbi Hasan.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (26/3/2024), Windy mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Windy Idol di Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Surat itu mengabarkan bahwa Windy telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah (terima SPDP). Januari ya,” ujar Windy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang beperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.