JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk bisa pindah rumah tahanan (Rutan).
Diketahui, saat ini SYL tengah mendekam di Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ingin dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat karena alasan kesehatan.
“Mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan penetapan permohonan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Sahroni: Rp 820 Juta dari SYL Sudah Dikembalikan ke KPK, Tersisa Rp 40 Juta
Dalam pertimbangannya, majelis hakim telah memperhatikan berbagai aspek untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Misalnya, usai SYL yang sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru.
Apalagi eks Mentan itu hanya memiliki satu paru-paru yang membutuhkan udara terbuka untuk menjaga kesehatannya.
Selain itu, SYL juga disarakan oleh dokter untuk wajib kontrol kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, setiap saat.
“Bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata hakim.
Baca juga: Minta Pindah Rutan karena Sulit Bernapas, SYL: Paru-paru Saya Tinggal Setengah
Dengan diabulkannya permohonan tersebut, maka majelis hakim memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rutan KPK Kelas I Jakarta Timur ke Rutan kelas I Salemba Jakarta Pusat.
“Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” kata hakim Rianto.
Dalam sidang sebelumnya, SYL mengungkapkan kondisi udara di Rutan KPK yang membuatnya sulit bernapas.
Pasalnya, ventilasi di Rutan Gedung Merah Putih dinilai tidai cukup memberikan udara yang baik.
“Saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan dari fan yang ada, atau kipas angin,” kata SYL.
Baca juga: SYL Klaim Jadi Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli Bahuri
Eks Mentan itu lantas meminta agar pemindahan Rutan dapat dipertimbangkan. Terlebih, permohonan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan kesehatan.
“Maaf Yang Mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan, saya pernah dua bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi fungsi organ saya terganggu dgn oksigen yg ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah,” kata SYL.
Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan. SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.