Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Mengapa Hak Angket dan Gugatan ke MK Perlu Digulirkan?

Kompas.com - 27/03/2024, 13:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 20 Maret 2024, KPU resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres dan Pemilu 2024. Adapun hasilnya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dengan perolehan suara mencapai sekitar 58,6 persen total suara sah nasional.

Dengan demikian, KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran. Hal ini merujuk pada Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.

Selain Pilpres, KPU juga mengumumkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pileg 2024. Dalam Pemilu 2024, suara sah Pileg secara nasional tercatat 151.796.631 suara yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil) di 38 provinsi dan 128 PPLN.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional versi KPU, ada delapan partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

Pro-kontra hasil Pemilu dan Pilpres

Hasil ini tentu memunculkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, baik yang merasa puas maupun kecewa.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

Selain itu, anggota DPR dari partai politik pendukung kedua pasangan calon juga mewacanakan menggulirkan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara negara.

Muncul pro dan kontra di masyarakat merespons rencana gugatan ke MK maupun penggunaan Hak Angket oleh anggota DPR.

Pertanyaannya, apakah masih perlu melakukan gugatan ke MK dengan selisih suara demikian jauh? Dan untuk apa melakukan Hak Angket, bila komposisi partai di parlemen saat ini tidak menguntungkan bagi pasangan 01 dan 03?

Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan bernada pesimistis seperti di atas, menurut hemat penulis, gugatan ke MK dan Hak Angket tetap perlu dilakukan demi menyelamatkan demokrasi di negara kita.

Pertama, gugatan ke MK akan menjadi pertanggung jawaban pasangan calon 01 dan 03 terhadap suara publik yang diberikan kepada mereka. Pasangan calon dinilai perlu menunjukkan upaya maksimalnya dalam memenangi pemilu.

Begitupun mekansime Hak Angket di DPR, perlu dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran penyelenggara negara agar dilakukan sampai ujung. Dan apapun hasilnya nanti, itu akan menjawab berbagai prasangka terkait kecurangan pemilu.

Karena itu, berbagai prasangka kecurangan pada pemilu lalu perlu diuji melalui persidangan di MK, dan juga melalui mekanisme angket di DPR.

Kedua, gugatan ke MK dan penggunaan Hak Angket bukan semata untuk kepentingan pasangan calon yang kalah. Kubu pasangan 02 sebagai pemenang dinilai juga perlu mendorong hal tersebut untuk menetralisasi kecurigaan yang timbul.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com