Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Akan Sampaikan Pengantar di Sidang Sengketa Pilpres

Kompas.com - 27/03/2024, 12:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, untuk mengikuti sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ganjar-Mahfud beserta tim hukumnya tiba di Gedung MK dengan menumpangi bus sewaan pada sekira pukul 11.46 WIB.

Menurut rencana, Ganjar dan Mahfud akan menyampaikan pidato pengantar dalam sidang yang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB nanti.

"Iya, iya. Insya Allah saya dan Pak Mahfud harapannya bisa memberikan pengantar di depan," kata Ganjar saat baru tiba di Gedung MK, Rabu siang.

Baca juga: Hadapi Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar-Mahfud Berangkat Ke MK Gunakan Bus Bersama Puluhan Advokat

Ganjar menuturkan, dalam pidatonya nanti ia akan menyampaikan harapan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik dan semua pihak menaati konstitusi.

"Saya sampaikan lebih besar lagi harapan kepada proses demokrasi dan demokratisasi, dan bagaimana mimpi negara ini didirikan agar semua bisa taat konstitusi," ujar dia.

Setelah itu, Ganjar akan mempersilakan tim hukumnya untuk membeberkan pokok-pokok permohonan secara detail di hadapan sidang.

Pada pagi tadi, MK sudah lebih dulu menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam pengantarnya, Anies menyatakan bahwa Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Anies berpandangan, proses pemilu justru dicoreng oleh beragam penyimpangan yang terpampang nyata di hadapan publik.

"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata dia.

Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, TKN: 96 Juta Orang Pilih 02, Enggak Dihargai?

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com