Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, TKN: 96 Juta Orang Pilih 02, Enggak Dihargai?

Kompas.com - 27/03/2024, 06:01 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Muzani menyebut bahwa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menghargai rakyat yang rela datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada 14 Februari 2024 lalu.

Sebab, kubu Anies dan Ganjar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Lalu, meminta pemilihan umum (pemilu) dilakukan ulang.

Muzani menuding bahwa pasangan calon (paslon) 01 dan 03 hanya mencari-cari alasan untuk menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK.

"81 persen rakyat datang ke TPS. Anak muda, emak-emak dari segala penjuru datang. Ada yang kehujanan, ada yang kebanjiran, masa itu enggak dihargai? Dan mereka pilih 02 sampai jumlahnya 96 juta," ujar Muzani saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Gerindra: Prabowo yang Akan Menjembatani Hubungan Jokowi dengan PDI-P

"Harusnya mereka berpikir kenapa ini terjadi. Kenapa kemudian pasangan mereka mendapatkan suara yang dianggap kurang signifikan. Harusnya itu," katanya lagi.

Muzani mempertanyakan kenapa kubu Anies dan Ganjar tidak menganggap partisipasi rakyat yang memilih pasangan 02.

Dia mengatakan, cara pandang Ganjar yang mengajukan gugatan ke MK agar suara Prabowo-Gibran di seluruh daerah jadi nol sebagai pandangan yang aneh.

"Sesuatu yang cara pandangnya aneh. Sesuatu yang cara pandangnya sangat mustahil. Sehingga saya terus terang tidak bisa berpikir bagaimana pandangan politik bisa seperti itu, pandangan hukum juga bisa seperti itu," kata Muzani.

"Jadi, mungkin ini adalah bentuk dari upaya untuk mencari alasan untuk mereka gugat di MK. Karena kalau gugat suara itu sesuatu yang tidak mungkin, selisihnya luar biasa. 96 juta. Sementara keduanya pun digabung enggak bisa separo-separonya," ujarnya lagi.

Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon

Menurut Muzani, seharusnya yang dipersengketakan oleh kubu Anies dan Ganjar adalah soal kecurangan Pemilu 2024.

Meski begitu, Muzani menegaskan bahwa tim hukum Prabowo-Gibran siap dengan semua dalil yang akan dikeluarkan kubu 01 dan 03.

"Alasan gugatan mereka baik 01 ataupun 03 adalah alasan mengada-ada, alasan yang dibuat-buat, tidak berdasar, tidak berfakta. Dan sesuatu yang kesannya dicari-cari dan itu sebenarnya melawan rakyat terhadap pilihan rakyat 14 Februari," katanya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara dalam Pilpres 2024 atau 58,58 persen dari total suara sah nasional.

Sementara itu, MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca juga: Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Mohon Pilpres Ulang Setelah Gibran Didiskualifikasi, Sulit Dikabulkan

Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Baca juga: Kata Gerindra soal Beredar Lagi Susunan Kandidat Menteri Usai Prabowo Menang Pilpres 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com