Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Pegawai Negeri Minta THR ke Perusahaan Bisa Jadi Kasus Korupsi

Kompas.com - 26/03/2024, 15:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengingatkan semua pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak memungut uang atau hadiah dengan modus tunjangan hari raya (THR).

Peringatan ini disampaikan Nawawi dalam Surat Edaran terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pegawai negeri atau penyelenggara tidak boleh mengutip THR, baik secara individu, menggunakan nama institusi negara atau pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan, atau bawahan mereka.

“(Mengutip THR) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Nawawi dalam Surat Edarannya yang diterima Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Melalui surat edaran itu, Nawawi meminta semua pihak dari mulai Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga tinggi negara, kepala daerah, dan lainnya agar menjadi teladan dalam pengendalian gratifikasi yang rawan terjadi menjelang hari raya.

Dia mengingatkan agar mereka menjadi contoh bagi masyarakat, yakni tidak meminta, memberikan, dan menerima gratifikasi yang menyangkut jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Momentum Hari Raya Idul Fitri sudah semestinya tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Nawawi.

Baca juga: Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 13,4 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga mengingatkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Adapun mekanisme pelaporan itu bisa dilihat di Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menyangkut gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa bisa disumbangkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.

Setelah itu, penerima melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

“Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya,” kata Nawawi.

Baca juga: Menko PMK Sebut KPK Tidak Bijak Usul Bansos Dihentikan Jelang Pilkada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com