Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa 2 Hakim Agung, KPK Usut Putusan MA soal Kasus Km 50 Laskar FPI

Kompas.com - 26/03/2024, 13:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) menyangkut putusan perkara Km 50 yang menewaskan sejumlah anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kedua Hakim Agung itu adalah Desnayeti dan Yohanes Priyana yang diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh pada Senin (25/3/2024).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara Km 50,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Jejak Brigjen Hendra Kurniawan dalam Peristiwa Km 50 dan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Desnayeti dan Yohanes bersama Gazalba diketahui adalah hakim yang menyidangkan kasus Km 50 di tingkat kasasi yang diputus pada akhir 2022.

Namun, Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut apa hubungan kasus Km 50 dengan kasus korupsi yang menjerat Gazalba.

Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat dibui KPK karena kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, ia bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menyatakan Gazalba tidak terbukti menerima suap.

Selang beberapa waktu kemudian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh karena kasus gratifikasi dan TPPU.

Ia diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak. Di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).

Putusan Kasus Km 50

Pada September 2022, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek.

Kasasi itu diajukan jaksa terhadap dua anggota polisi yang divonis bebas dalam kasus tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi yang dilansir situs web Mahkamah Agung, Senin (12/9/2022).

Kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri hakim Yohanes Priyana, Gazalba Saleh, dan Desnayeti.

Baca juga: Tragedi Km 50 Diungkit Anies dalam Debat Capres Pemilu 2024, Begini Perjalanan Kasusnya

Pada September 2022, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com