Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helmut Hermawan Dipolisikan, IPW: Kita Hormati Saja

Kompas.com - 26/03/2024, 12:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah hukum yang dilakukan advokat Yosi Andika Mulyadi terhadap eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Yosi melaporkan Helmut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan perbuatan curang atau penipuan.

Sebagaimana diketahui, Helmut sebelumnya juga pernah melaporkan Yosi dan Eddy terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar ke KPK melalui Sugeng.

“Semua langkah hukum oleh KPK dan juga langkah hukum Yosi atau pihak manapun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi menurut saya kita hormati saja proses-proses hukum tersebut,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan

Terkait laporannya ke Yosi dan Eddy di KPK, Sugeng berpandangan, Lembaga Antirasuah tengah menunggu seluruh proses hukum yang kini berjalan.

Terlebih, orang dekat dari eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu juga menggugat Helmut secara perdata ke pengadilan.

Menurut Sugeng, apabila gugatan perdata itu dikabulkan dan pelaporan pidana yang dilayangkan Yosi diproses Bareskrim, maka hal ini dapat berpengaruh pada kasus yang dilaporkannya di KPK.

“KPK kan dalam posisi memproses dugaan korupsinya sementara ada proses lain di perdata, bisa saja proses di KPK menunggu agar ada kepastian karena berpotensi digugat praperadilan lagi,” ujar Sugeng.

Baca juga: Usai Menang Praperadilan, Helmut Hermawan Digugat Rp 16 Miliar

Secara terpisah, pengacara Helmut, Resmen Kadapi mengaku belum mengetahui adanya pelaporan terhadap kliennya ke Bareskrim.

Namun, ia membantah tuduhan yang dilayangkan Yosi kepada kliennya.

Menurut Resmen, saat ini kliennya masih menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Yosi.

"Jika benar klien kami dilaporkan kembali, saya rasa itu sangat emosional sekali, karena klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Resmen.

Adapun laporan yang dibuat Yosi teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ POLRl. Dalam laporan ini, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.

Baca juga: KPK Lepas Sementara Helmut Hermawan Usai Praperadilan Dikabulkan dan Status Tersangkanya Gugur

Pihak Yosi menilai laporan Helmut melalui Sugeng ke KPK telah merugikan kliennya. Sebab, Yosi dituduh sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.

Sebelumnya, KPK pernah meningkatkan status perkara Yosi dan Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Bahkan, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com