Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helmut Hermawan Dipolisikan, IPW: Kita Hormati Saja

Kompas.com - 26/03/2024, 12:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah hukum yang dilakukan advokat Yosi Andika Mulyadi terhadap eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Yosi melaporkan Helmut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan perbuatan curang atau penipuan.

Sebagaimana diketahui, Helmut sebelumnya juga pernah melaporkan Yosi dan Eddy terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar ke KPK melalui Sugeng.

“Semua langkah hukum oleh KPK dan juga langkah hukum Yosi atau pihak manapun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi menurut saya kita hormati saja proses-proses hukum tersebut,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan

Terkait laporannya ke Yosi dan Eddy di KPK, Sugeng berpandangan, Lembaga Antirasuah tengah menunggu seluruh proses hukum yang kini berjalan.

Terlebih, orang dekat dari eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu juga menggugat Helmut secara perdata ke pengadilan.

Menurut Sugeng, apabila gugatan perdata itu dikabulkan dan pelaporan pidana yang dilayangkan Yosi diproses Bareskrim, maka hal ini dapat berpengaruh pada kasus yang dilaporkannya di KPK.

“KPK kan dalam posisi memproses dugaan korupsinya sementara ada proses lain di perdata, bisa saja proses di KPK menunggu agar ada kepastian karena berpotensi digugat praperadilan lagi,” ujar Sugeng.

Baca juga: Usai Menang Praperadilan, Helmut Hermawan Digugat Rp 16 Miliar

Secara terpisah, pengacara Helmut, Resmen Kadapi mengaku belum mengetahui adanya pelaporan terhadap kliennya ke Bareskrim.

Namun, ia membantah tuduhan yang dilayangkan Yosi kepada kliennya.

Menurut Resmen, saat ini kliennya masih menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Yosi.

"Jika benar klien kami dilaporkan kembali, saya rasa itu sangat emosional sekali, karena klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Resmen.

Adapun laporan yang dibuat Yosi teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ POLRl. Dalam laporan ini, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.

Baca juga: KPK Lepas Sementara Helmut Hermawan Usai Praperadilan Dikabulkan dan Status Tersangkanya Gugur

Pihak Yosi menilai laporan Helmut melalui Sugeng ke KPK telah merugikan kliennya. Sebab, Yosi dituduh sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.

Sebelumnya, KPK pernah meningkatkan status perkara Yosi dan Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Bahkan, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com