Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Daftarkan Gugatan Sengketa Pileg ke MK, PDI-P Ungkit Kehilangan Kursi di Sejumlah Daerah

Kompas.com - 25/03/2024, 23:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku sudah mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Gugatan itu pun sudah diserahkan BBHAR PDI-P pada Sabtu pekan lalu bersamaan dengan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Dan terkait dengan Pilpres, kemarin pada hari Sabtu sesuai dengan batas waktu yang diberikan MK, kami telah mengajukan gugatan hukum ke MK. Dan kami juga mengajukan gugatan hukum, terkait dengan selisih terkait dengan Pileg," kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Yang Ada Bukan Jokowi Effect, melainkan Bansos Effect

Sementara itu, Tim Hukum BBHAR PDI-P, Erna Ratnaningsih menjelaskan muatan materi gugatan partainya ke MK.

Erna menyebutkan terdapat dua hal yang ingin disampaikan olehnya dalam kesempatan tersebut.

"Pertama, dalam hal ini BBHAR menyuport TPN (Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud) dalam mempersiapkan permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres, dan Alhamdulillah itu sudah kita ajukan," ujar Erna.

"Kedua, adalah bahwa tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen, ada penambahan, tapi kita juga dari 13 provinsi ini kita juga kehilangan kursi dan ini yang akan kita perjuangkan, sudah kita masukan ke MK," tambah dia.

Baca juga: PDI-P Minta MK Kedepankan Sikap Kenegarawanan Saat Adili Sengketa Pilpres dan Pileg

Erna mengatakan, MK meminta para pihak yang ingin mendaftarkan sengketa, mengikuti batas waktu pengajuan pendaftaran yakni maksimal tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lebih jauh, ia memerinci kursi-kursi PDI-P di daerah-daerah yang hilang itu.

"Jadi ada beberapa daerah, ada Jawa Barat dan Kalimantan Selatan untuk DPR RI, kemudian Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah dan Papua Selatan," tutur Erna.

Ia melanjutkan, pihaknya juga diberikan kesempatan oleh MK untuk memperbaiki permohonan pendaftaran sengketa itu.

Perbaikan itu pun bakal disampaikan BBHAR PDI-P pada esok hari.

"Jadi besok hari kita akan juga mengajukan (perbaikan) dan nanti maka akan ada proses persidangan," ucap Erna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com