JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengkritik rencana kerja yang dipaparkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut dia, AHY semestinya lebih banyak memperhatikan persoalan di internal ATR/BPN yang melibatkan pejabat-pejabatnya di daerah.
“Jadi kalau kita bicara semangat pemberantasan, selesaikan dulu di dalam, bikin dulu nyaman di dalam ini,” ujar Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2025).
“Supaya sertifikasi itu bisa betul-betul mereka lakukan, tanda tangan secara nyaman dan suka cita Pak. Itu Pak Menteri. Tidak gampang Pak di pertanahan,” kata dia.
Baca juga: Junimart Cecar AHY: Tidak Gampang di Pertanahan, Pak!
Ia mengatakan, banyak pejabat ATR/BPN ketakutan mengeluarkan sertifikat tanah meskipun sudah bekerja sesuai prosedur.
“Kepala kantor pertanahan dia berbuat benar, dia membuat sertifikat dengan dasar surat bupati, surat keterangan camat, saksi kepala desa, ketika sudah dibuat sertifikat (jadi) tersangka Pak,” ujar Junimart.
Menurut dia, saat para pejabat ATR/BPN daerah itu menjadi tersangka atas sengketa tanah, kementerian lepas tangan.
Junimart mengatakan, bantuan malah sering diberikan oleh para anggota Komisi II.
“Kementerian diam. Saya terus terang bilang diam Pak. Kami suka bantu tuh para kepala kantor, ada tuh orang-orangnya tuh, silakan dicek Pak, siapa yang pernah kami bantu,” kata dia.
Baca juga: Saat Anggota Fraksi Demokrat Tak Terima Pangkat AHY Diungkit
Ia lantas mengingatkan AHY bahwa yang dibutuhkan saat ini menjadi prioritas adalah membantu berbagai sengketa yang juga menjerat pejabat ATR/BPN di daerah.
Salah satu caranya, dengan mengalokasikan dana cukup besar untuk membantu proses-proses sengketa itu.
Sebab, saat ini, Kementerian ATR/BPN hanya bisa membiayai 60 kasus sengketa dari ribuan yang muncul tiap tahun di seluruh Tanah Air.
“Bagaimana caranya kita bicara tentang pembelaan pada masyarakat? ATR/BPN itu selalu turut tergugat Pak, jarang sebagai tergugat. Turut tergugat itu hanya tunduk pada putusan pengadilan,” kata Junimart.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.