JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan empat program prioritasnya.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Prioritas yang pertama adalah membantu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menyelesaikan status 2.086 hektar tanah di sekitar kawasan inti.
“Dua, mendukung terjaganya iklim investasi yang sehat sekaligus hadirnya rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian kasus Rempang di Kepulauan Riau,” ujar AHY.
Baca juga: AHY Ditemani Ibas Rapat Perdana dengan Komisi II DPR
Konflik antara masyarakat di Pulau Rempang dan pihak kepolisian sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Hal itu dipicu oleh rencana pemerintah merelokasi 7.500 warga untuk pembangunan kawasan industri, jasa, dan pariwisata Rempang Eco City.
Kemudian, rencana prioritas AHY yang ketiga adalah mengurus berbagai persoalan terkait aset negara, salah satunya adalah Hotel Sultan.
“Menyelamatkan aset-aset negara, di antaranya dalam penyelesaian kasus hukum Hotel Sultan Jakarta,” ucap dia.
Baca juga: Rapat Perdana di DPR, AHY Perkenalkan Diri sebagai Menteri ATR/BPN
Persoalan Hotel Sultan terjadi antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco selaku pengelola hotel.
PPKGBK ingin mengambil alih manajemen Hotel Sultan karena menilai masa izin sewa PT Indobuildco sudah berakhir.
Namun, pihak perusahaan tidak menerima keputusan itu dan akhirnya konflik masih berjalan sampai saat ini.
Terakhir, AHY menekankan, bakal berupaya optimal untuk memberantas mafia tanah.
“Saya lalu menyusun pemberantasan mafia tanah ini. Ada dua strategi, pertama, pencegahan. Kegiatan pencegahan dilakukan dengan proses sertifikasi secara masif. Dengan adanya sertifikat, rakyat punya kepastian hukum,” papar dia.
Baca juga: Kala AHY Minta Kader Demokrat Tetap Kritis meski Kini di Kubu Jokowi...
“Pencegahan juga dilakukan secara internal, melalui kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum baik kepolisian, maupun kejaksaan,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.