JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membahas secara mendalam soal aturan yang memperbolehkan TNI dan Polri menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Sejalan dengan hal itu, aturan yang mengizinkan ASN bisa mengisi jabatan di instansi TNI dan Polri juga masih dimatangkan.
"Sedang dilakukan pembahasan. Jadi soal yang TNI, Polri ini sedang dilakukan pembahasan," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 13,4 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan
"Ya pokoknya terkait dengan rencana peraturan pemerintah (RPP) RPP tentang itu sedang dilakukan pembahasan mendalam," lanjutnya.
Lebih lanjut, Azwar Anas menjelaskan, pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri bukan hal baru.
Hal tersebut sudah diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, yakni dalam Undang-undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Polri (penjelasan Pasal 28 ayat 3), UU Nomor 5/2014 tentang ASN (Pasal 109 ayat 3), UU Nomor 34/2004 tentang TNI (Pasal 47), PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS (Pasal 147 – 160).
Kemudian aturan yang sama juga tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 4/2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Mendagri: 450 ASN Dilaporkan soal Netralitas Pemilu, 240 Terbukti Melanggar dan Dijatuhi Sanksi
"Sejak beberapa tahun terakhir, beberapa jabatan sipil telah diisi TNI/Polri sesuai dengan aturan tersebut (di antaranya di Basarnas, BNN, Bakamla, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkumham, dan sebagainya)," papar Anas.
Sementara itu, dalam UU ASN yang baru, yaitu UU 20/2023, memberikan terobosan yang tidak diatur dalam UU sebelumnya.
Yakni berlakunya asas resiprokal, di mana ASN kini bisa mengisi jabatan tertentu di lingkungan TNI dan Polri, yang selama ini tidak bisa dilakukan.
"Hal itu diatur dalam Pasal 20 UU 20/2023: Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," jelas Anas.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan
"Berdasarkan beberapa pengalaman di luar negeri, beberapa jabatan di TNI/Polri diisi oleh kalangan sipil, seperti untuk penanganan kejahatan teknologi, penanganan tindak pidana ekonomi tertentu (pasar modal dan sejenisnya), manajemen keuangan organisasi, manajemen SDM, dan sebagainya," paparnya.
Berkaitan dengan itu, saat ini pemerintah sedang menyusun RPP Manajemen ASN yang akan mengatur teknis asas resiprokal yang dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.