Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Bahas Secara Mendalam Aturan TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN

Kompas.com - 25/03/2024, 19:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membahas secara mendalam soal aturan yang memperbolehkan TNI dan Polri menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Sejalan dengan hal itu, aturan yang mengizinkan ASN bisa mengisi jabatan di instansi TNI dan Polri juga masih dimatangkan.

"Sedang dilakukan pembahasan. Jadi soal yang TNI, Polri ini sedang dilakukan pembahasan," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 13,4 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan

"Ya pokoknya terkait dengan rencana peraturan pemerintah (RPP) RPP tentang itu sedang dilakukan pembahasan mendalam," lanjutnya.

Lebih lanjut, Azwar Anas menjelaskan, pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri bukan hal baru.

Hal tersebut sudah diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, yakni dalam Undang-undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Polri (penjelasan Pasal 28 ayat 3), UU Nomor 5/2014 tentang ASN (Pasal 109 ayat 3), UU Nomor 34/2004 tentang TNI (Pasal 47), PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS (Pasal 147 – 160).

Kemudian aturan yang sama juga tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 4/2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Mendagri: 450 ASN Dilaporkan soal Netralitas Pemilu, 240 Terbukti Melanggar dan Dijatuhi Sanksi

"Sejak beberapa tahun terakhir, beberapa jabatan sipil telah diisi TNI/Polri sesuai dengan aturan tersebut (di antaranya di Basarnas, BNN, Bakamla, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkumham, dan sebagainya)," papar Anas.

Sementara itu, dalam UU ASN yang baru, yaitu UU 20/2023, memberikan terobosan yang tidak diatur dalam UU sebelumnya.

Yakni berlakunya asas resiprokal, di mana ASN kini bisa mengisi jabatan tertentu di lingkungan TNI dan Polri, yang selama ini tidak bisa dilakukan.

"Hal itu diatur dalam Pasal 20 UU 20/2023: Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," jelas Anas.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan

"Berdasarkan beberapa pengalaman di luar negeri, beberapa jabatan di TNI/Polri diisi oleh kalangan sipil, seperti untuk penanganan kejahatan teknologi, penanganan tindak pidana ekonomi tertentu (pasar modal dan sejenisnya), manajemen keuangan organisasi, manajemen SDM, dan sebagainya," paparnya.

Berkaitan dengan itu, saat ini pemerintah sedang menyusun RPP Manajemen ASN yang akan mengatur teknis asas resiprokal yang dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com