KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten melalui Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio memberikan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB) kepada dua perusahaan yang beroperasi di Banten, yakni PT Ming Yang Textile Indonesia dan PT Seongsan International.
"Fasilitas ini kami berikan kepada para pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tepat sasaran,” ujar Rahmat dalam keterangan persnya, Senin (25/3/2024).
Seperti diketahui, PT Ming Yang Textile Indonesia merupakan perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Merak yang sudah mendapatkan izin KB pada Rabu (20/3/2024).
“Sedangkan untuk PT Seongsan International merupakan perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang yang mendapatkan izin GB pada Kamis (21/3/2024),” ujar Rahmat.
Baca juga: Soal Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri, Bea Cukai: Kebijakan Itu Fasilitas Opsional
Rahmat mengatakan, KB adalah TPB untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Barang-barang ini nantinya diolah dan digabungkan untuk kemudian diekspor ke luar negeri.
Dia melanjutkan, GB merupakan TPB untuk menimbun barang impor yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan, seperti pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, serta pemotongan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
“Kami pun memiliki janji layanan dengan menerbitkan hasil maksimal satu jam setelah pemaparan selesai,” ujarnya.
Rahmat berharap, fasilitas tersebut dapat membantu perusahaan untuk dapat mendorong penyerapan tenaga kerja serta membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik.
Baca juga: Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Layanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri
"Jika sudah demikian, pendapatan negara pun (bisa) bertambah lewat devisa hasil ekspor barang," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.