JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah cara yang disiapkan kementeriannya untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia menuturkan, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penerimaan negara, pihaknya melakukan monitor internal untuk mengidentifikasi fraud atau kecurangan pelaporan keuangan.
Pelakunya akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan perundangan.
Baca juga: Usai Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI
"Kita sampaikan langkah reformasi koreksi, yang melanggar dan tindakan yang ditengarai fraud kita monitor internal kita. Ada 3 layer yang bisa lihat. Jadi kita bisa lakukan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Selain itu, pihaknya berupaya meningkatkan kewaspadaan menyusul makin banyaknya modus yang digunakan.
Di sisi lain, bekerja sama dengan seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi. Begitu pun mendengar berbagai masukan dan kritik yang disampaikan.
Baca juga: Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara
"Kalau ada langkah yang mengindikasikan kriminal, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum. Dari sisi enforcement, kita lakukan di sisi pembenahan di dalam. Dengan sistem makin baik, transparansi dan sisi tata kelola baik akan kita lakukan," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, pajak adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan baik.
"Dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan berbagai langkah untuk ke depannya," jelas dia.
Adapun sejauh ini, sebanyak 9.601.041 Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) Tahun 2023 hingga Kamis (22/3/2024) pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Orang Pribadi
Pelaporan itu naik sekitar 7,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Pada periode yang sama tahun 2023, jumlah yang melapor SPT tahun 2022 hanya mencapai 8.914.061 SPT.
Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT dalam bentuk e-Filling bertambah menjadi 8,4 juta dari 7,79 juta tahun lalu.
Sementara jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT dalam bentuk e-form naik menjadi 885.914, dari total 860.430 tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.