Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Pileg 2024, Anggota DPR Fraksi PAN Gugat "Crazy Rich Surabaya" ke MK

Kompas.com - 22/03/2024, 17:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya, "crazy rich Surabaya" sekaligus selebgram Arizal Tom Liwafa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya bertarung dalam dapil yang sama. Sungkono yang berstatus petahana maju dengan nomor urut 1, sedangkan Arizal maju dengan nomor urut 2.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU RI, Sungkono hanya mendapatkan 66.020 suara, sedangkan Arizal sanggup memperoleh 69.195 suara.

Baca juga: Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?

Di atas kertas, berdasarkan hasil penghitungan Kompas.com, PAN hanya memperoleh 1 kursi dari dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo itu, sehingga kursi itu otomatis jatuh ke tangan Arizal sebagai caleg PAN dengan perolehan suara tertinggi.

Sungkono memutuskan menggugat Arizal ke MK karena menurutnya, suara rivalnya itu merupakan hasil penggelembungan.

Kesimpulan itu didapatkan dari hasil pencermatan perolehan suara yang dilakukan pihak Sungkono dengan menyandingkan formulir model C.Hasil TPS dengan model D.Hasil Kecamatan.

Sungkono yakin bahwa dia seharusnya mendapat 66.347 perolehan suara dan Arizal Tom Liwafa mendapat 65.509 perolehan suara.


Dalam petitum gugatannya ke MK hari ini, Jumat (23/3/2024), ia meminta agar Mahkamah menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Arizal karena tuduhan melakukan penggelembungan suara secara sistematis.

"Sistematis, (penggelembungan suara di) 19 kecamatan," ujar kuasa hukum Sungkono, Mursid Mudiantoro, kepada Kompas.com di MK, Jumat.

Baca juga: Beda Sikap Usai Gagal Masuk Senayan, PSI Ikhlas, dan PPP Fight ke MK

Ia juga mengaku siap membuktikan penggelembungan suara dengan membawa bukti formulir C.Hasil TPS dan D.Hasil kecamatan.

Sebab, selama proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat yang digelar KPU, Sungkono diklaim sempat menyampaikan protes, termasuk mengajukan laporan ke Bawaslu.

"Tapi didiamkan," kata Mursid.

Sungkono menjadi pihak kelima yang telah mendaftarkan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK sejak kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com