JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024). Hasil pemilu ditetapkan setelah melalui proses rekapitulasi suara di 38 provinsi di Tanah Air dan 128 wilayah luar negeri.
Menurut ketetapan KPU, 8 dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen, sehingga lolos ke Senayan dan mengamankan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kedelapan partai politik tersebut, yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Jumlah parpol yang lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 menurun dibandingkan dengan Pemilu 2019. Saat itu, 9 partai politik berhasil masuk jajaran legislatif.
Sementara, pada Pemilu 2024, 10 partai politik tercatat tak lolos ke parlemen. Dari 10 parpol tersebut, ada yang merupakan partai lama, ada pula pendatang baru.
Baca juga: Hasil Lengkap Pemilu 2024: Pilpres dan Pileg
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi satu-satunya parpol yang terlempar dari parlemen karena suaranya pada Pemilu 2024 tak mencapai 4 persen.
Pada Pemilu 2024 sendiri, sejumlah partai politik suaranya mengalami peningkatan, seperti Partai Golkar, PKB, dan Partai Nasdem. Namun, ada pula yang suaranya menurun, misalnya PDI-P dan Gerindra.
Perolehan suara partai politik yang lolos ke parlemen selanjutnya akan dihitung menggunakan metode Sainte Lague untuk dikonversi menjadi jumlah kursi DPR RI.
Berikut ini perbandingan perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024 dan Pemilu 2019:
PDI Perjuangan
Partai Golkar
Partai Gerindra
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Nasdem
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)