Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima Sebut Personel TNI Ditempatkan di Kementerian atas Permintaan

Kompas.com - 21/03/2024, 15:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, penempatan pesonel TNI di kementerian/lembaga dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga tersebut.

Hal ini disampaikan Agus menjawab pertanyaan mengenai wacana anggota TNI dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang akan diatur lewat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

"Apabila ada personel TNI di kementerian adalah atas dasar permintaan dari kementerian tersebut atas kebutuhan yang tadi saya sampaikan," kata Agus dalam rapat dengan Komisi I DPR, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Rencana TNI/Polri Isi Jabatan Sipil, Pengamat: ASN Butuh Kepastian Karier

Agus menjelaskan, Undang-Undang TNI dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2016 mengatur bahwa TNI bisa menduduki 10 kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas TNI.

Kementerian/lembaga tersebut, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.

Namun, Agus mengatakan, TNI juga meneken nota kesepemahaman dengan jumlah kementerian/lembaga supaya personel TNI mendukung program-program dari kementerian/lembaga tersebut.

Baca juga: Imparsial Nilai PP Manajemen ASN Akan Perluas Masuknya TNI-Polri ke Ranah Sipil

"Seperti contoh PUPR, PUPR pengin contoh membuat jalan di Papua atau lapangan terbang itu pasti MoU nya dengan TNI, sehingga yang mengerjakan TNI," kata dia.

Selain itu, TNI juga meneken MoU dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun menara BTS (Base Transceiver Station) serta dengan Kementerian BUMN untuk pengamanan objek vital nasional.

"ATR/BPN juga MoU tentang banyak masalah pertanahan yang banyak diserobot oleh masyarakat. Demikian juga Mentan tentang ketahanan pangan," kata Agus.


Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa penempatan aparat TNI di kementerian/lembaga didasarkan pada kebutuhan instansi tersebut.

"Jadi tujuannya kebutuhan dari kementerian tersebut," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang membuka pintu bagi anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegaskan Jenis Jabatan di TNI-Polri Bisa Diisi ASN

Meski demikian, Anas menegaskan, aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik. Kemudian, akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com