JAKARTA, KOMPAS.com - TNI/Polri diharap memberikan jalan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) buat menduduki sejumlah posisi di lembaga itu, jika prinsip resiprokal diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 segera diberlakukan.
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas, menulai penerapan asas resiprokal dalam beleid itu memang berpotensi terjaddi kerumitan.
Sebab berdasarkan Pasal 20 UU 20/2023, ASN dibolehkan untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI/Polri.
Baca juga: Imparsial Nilai PP Manajemen ASN Akan Perluas Masuknya TNI-Polri ke Ranah Sipil
"Oleh karena itu, identifikasi ruang jabatan menjadi penting untuk dilakukan dari awal," kata Anton saat dihubungi pada Rabu (20/3/2024).
Anton mengatakan, sebaiknya pemerintah tegas mengatur posisi apa saja di TNI/Polri yang bisa diisi oleh ASN supaya tidak terjadi potensi konflik.
Dia menyampaikan terdapat beberapa posisi di TNI/Polri yang bisa diserahkan kepada ASN.
"Beberapa bidang yang dapat diduduki sipil antara lain pemeliharaan-perawatan (harwat), personalia, keuangan dan pendidikan," ujar Anton.
Sebelumnya diberitakan, rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.