JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan menempatkan anggota TNI/Polri sudah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan buat mengisi jabatan sipil supaya tidak terus-terusan menimbulkan polemik.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyampaikan, aturan penempatan prajurit TNI/Polri mengisi jabatan sipil sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Sayangnya, peraturan tersebut kerap tidak dijalankan secara serius yakni mengundurkan diri dari kedinasan saat menduduki pos ASN," kata Anton saat dihubungi pada Rabu (20/3/2024).
Anton melanjutkan, bagi perwira Polri yang rencananya ditempatkan di jabatan sipil maka diwajibkan pensiun dari kedinasan sesuai dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Baca juga: Imparsial Nilai PP Manajemen ASN Akan Perluas Masuknya TNI-Polri ke Ranah Sipil
Persoalan lainnya menurut Anton adalah penempatan anggota TNI pada jabatan sipil kerap tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Sementara, lingkup pekerjaan yang diduduki prajurit TNI seringkali diluar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI yang hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga," ujar Anton.
Pemerintah, kata Anton, kerap beralasan ketentuan itu tidak lagi relevan dengan perkembangan organisasi dan kemudahan berkoordinasi.
Di sisi lain, institusi TNI/Polri juga memiliki problem kompleks terkait banyaknya perwira yang tidak mempunyai jabatan (non job).
Anton menyarankan, penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) Manajemen ASN harus memuat mekanisme yang jelas dan rigid guna menghindari polemik berkepanjangan, serta melemahnya moral aparatur sipil negara (ASN) dan prajurit TNI/Polri.
"Bagi prajurit TNI/Polri yang berkeinginan karir di birokrasi sipil harus sudah berstatus pensiun sehingga kendali organisasi bisa berjalan efektif," ucap Anton.
Sebelumnya diberitakan, rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
Baca juga: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Imparsial: Sama Saja Kembali ke Orde Baru
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.