JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah memberi jalan bagi perwira TNI/Polri menduduki jabatan sipil dianggap bisa mengganggu kepastian karier aparatur sipil negara (ASN) yang juga bercita-cita menduduki posisi yang sama.
"ASN juga membutuhkan kepastian pembinaan karir. Bagaimanapun juga, menduduki jabatan dalam birokrasi sipil juga menjadi cita-cita ASN yang telah meniti karir," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas, saat dihubungi pada Rabu (20/3/2024).
Menurut Anton, penempatan prajurit TNI/Polri mengisi jabatan sipil sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Imparsial Nilai PP Manajemen ASN Akan Perluas Masuknya TNI-Polri ke Ranah Sipil
Akan tetapi, kata Anton, peraturan itu kerap tidak dijalankan secara serius yakni para perwira TNI/Polri mengundurkan diri dari kedinasan saat menduduki pos ASN.
Bagi perwira Polri, ketentuan itu selaras dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang mewajibkan pensiun dari kedinasan ketika menjabat pos ASN.
Sementara itu, lingkup jabatan sipil yang diduduki prajurit TNI seringkali di luar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, yang hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga.
"Pemerintah kerap berdalih klausa tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan organisasi dan kemudahan berkoordinasi. Selain itu, institusi TNI/Polri juga memiliki problem kompleks terkait banyaknya perwira yang non job," ucap Anton.
Sebelumnya diberitakan, rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Klaim TNI-Polri Isi Jabatan Sipil Tak Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.