Salin Artikel

TNI-Polri Bakal Isi Jabatan Sipil Disarankan Mundur dari Dinas atau Pensiun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan menempatkan anggota TNI/Polri sudah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan buat mengisi jabatan sipil supaya tidak terus-terusan menimbulkan polemik.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyampaikan, aturan penempatan prajurit TNI/Polri mengisi jabatan sipil sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Sayangnya, peraturan tersebut kerap tidak dijalankan secara serius yakni mengundurkan diri dari kedinasan saat menduduki pos ASN," kata Anton saat dihubungi pada Rabu (20/3/2024).

Anton melanjutkan, bagi perwira Polri yang rencananya ditempatkan di jabatan sipil maka diwajibkan pensiun dari kedinasan sesuai dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Persoalan lainnya menurut Anton adalah penempatan anggota TNI pada jabatan sipil kerap tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Sementara, lingkup pekerjaan yang diduduki prajurit TNI seringkali diluar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI yang hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga," ujar Anton.

Pemerintah, kata Anton, kerap beralasan ketentuan itu tidak lagi relevan dengan perkembangan organisasi dan kemudahan berkoordinasi.

Di sisi lain, institusi TNI/Polri juga memiliki problem kompleks terkait banyaknya perwira yang tidak mempunyai jabatan (non job).

Anton menyarankan, penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) Manajemen ASN harus memuat mekanisme yang jelas dan rigid guna menghindari polemik berkepanjangan, serta melemahnya moral aparatur sipil negara (ASN) dan prajurit TNI/Polri.

"Bagi prajurit TNI/Polri yang berkeinginan karir di birokrasi sipil harus sudah berstatus pensiun sehingga kendali organisasi bisa berjalan efektif," ucap Anton.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).

Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.

"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.

Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/03150041/tni-polri-bakal-isi-jabatan-sipil-disarankan-mundur-dari-dinas-atau-pensiun

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke