JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mengaku menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu tingkat nasional yang memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, keputusan PKS menerima hasil tersebut tidak jauh berbeda dengan sikap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Ya kita enggak jauh berbeda dengan tim inti," kata Aboe Bakar usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu tingkat nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.
Kendati begitu, ia menyampaikan, kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tidak menutup kemungkinan akan menggugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menerima apa maksudnya? Ya kalau untuk menerima, menerima. Adapun masalah hukum itu lain ceritanya," ungkap Aboe.
Baca juga: Partai Nasdem Terima Hasil Pemilu 2024 Baik Pileg Maupun Pilpres, tapi...
Lebih lanjut ia menyatakan, melaporkan hasil Pemilu ke MK merupakan langkah yang positif dan bagus.
Hal itu sebagai bentuk ketidakpuasan kubunya atas hasil Pemilu melalui jalur hukum.
"Ya positif, bagus lah. Salah satu bentuk menggambarkan ketidakpuasan itu ya jalur hukum. Dan itu yang paling legal. (Kalau) tidak diterima itu urusan lain, diterima urusan lain," jelas Aboe.
Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Pileg DPR 2024, Ini Daftar Lengkap Perolehan Suara 18 Parpol
Sebelumnya dikutip Kompas TV, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengungkapkan bahwa NasDem menerima hasil Pemilu baik untuk Legislatif maupun Presiden.
Namun, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyatakan telah meminta Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Amin) menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Muhaimin guna merespons putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada aperubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin sebagaimana disiarkan di YouTube Anies Baswedan.
Baca juga: KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang, Muhaimin Minta Timnas Amin Ajukan Gugatan Ke MK
Muhaimin meminta tim hukumnya menyampaikan kepada MK mengenai dugaan berbagai kekurangan dan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ia menyebut, Tim Hukum Timnas Amin telah mengumpulkan begitu banyak dugaan kecurangan dalam pemilu.
"Terlalu banyak temuan-temuan proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh Tim Hukum Timnas Amin," tutur Ketua Umum PKB tersebut.
Baca juga: Tak Lolos Parlemen, PPP Bakal Ajukan Gugatan Ke MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.