JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya tekah meminta Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Amin) menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Muhaimin guna merespons putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada aperubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin sebagaimana disiarkan di YouTube Anies Baswedan.
Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Pileg DPR 2024, Ini Daftar Lengkap Perolehan Suara 18 Parpol
Muhaimin meminta tim hukumnya menyampaikan kepada MK mengenai dugaan berbagai kekurangan dan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ia menyebut, Tim Hukum Timnas Amin telah mengumpulkan begitu banyak dugaan kecurangan dalam pemilu.
"Terlalu banyak temuan-temuan proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh Tim Hukum Timnas Amin," tutur Ketua Umum PKB tersebut.
Baca juga: Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.