Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Tak Jadi "Mahkamah Kalkulator" Saat Tangani Sengketa Pilpres

Kompas.com - 20/03/2024, 20:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak fokus pada perbedaan perolehan suara tiap kandidat saat menangani sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi 'mahkamah kalkulator', itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).

Todung mengklaim bahwa upaya Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK bertujuan untuk membuktikan kecurangan pada Pemilu 2024, bukan masalah menang dan kalah.

Sebab, dia menuding ada intervensi kekuasaan melalui politisasi bantuan sosial hingga intimidasi terhadap kepala daerah untuk memobilisasi dukungan pemilih kepada kandidat tertentu.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di Sidang MK

Oleh karena itu, Todung berharap MK memberi kesempatan bagi kubu Ganjar-Mahfud membeberkan segala bentuk kecurangan yang terjadi, tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara antarkandidat.

"Buat saya, there is something wrong with the election, ada yang salah dengan proses pemilihan umum. Bukan kita menolak pemilu tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan itu," ujarnya.

Todung pun mengklaim bahwa kubu Ganjar-Mahfud sudah menyiapkan permohonan, bukti, dan saksi yang akan diajukan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Dia menyebutkan, ada 30 saksi fakta dan 10 ahli yang siap dihadirkan di sidang MK tapi identitasnya masih dirahasiakan.

Baca juga: Ganjar Mengaku Siap Hadapi Hasil Pemilu 2024

Sebagai informasi, KPU RI dijadwalkan menetapkan hasil Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg DPR RI pada Rabu (20/3/2024).

Kemudian, pasangan capres-cawapres punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK sejak penetapan oleh KPU RI. Sedangkan peserta pileg punya waktu 3x24 jam.

MK akan menggelar sidang sengketa pilpres lebih dulu dengan durasi 14 hari kerja, baru setelahnya menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud: Apa Pun Hasil Pemilu, Pasti Bermuara ke MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com