JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak fokus pada perbedaan perolehan suara tiap kandidat saat menangani sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi 'mahkamah kalkulator', itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).
Todung mengklaim bahwa upaya Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK bertujuan untuk membuktikan kecurangan pada Pemilu 2024, bukan masalah menang dan kalah.
Sebab, dia menuding ada intervensi kekuasaan melalui politisasi bantuan sosial hingga intimidasi terhadap kepala daerah untuk memobilisasi dukungan pemilih kepada kandidat tertentu.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di Sidang MK
Oleh karena itu, Todung berharap MK memberi kesempatan bagi kubu Ganjar-Mahfud membeberkan segala bentuk kecurangan yang terjadi, tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara antarkandidat.
"Buat saya, there is something wrong with the election, ada yang salah dengan proses pemilihan umum. Bukan kita menolak pemilu tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan itu," ujarnya.
Todung pun mengklaim bahwa kubu Ganjar-Mahfud sudah menyiapkan permohonan, bukti, dan saksi yang akan diajukan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Dia menyebutkan, ada 30 saksi fakta dan 10 ahli yang siap dihadirkan di sidang MK tapi identitasnya masih dirahasiakan.
Baca juga: Ganjar Mengaku Siap Hadapi Hasil Pemilu 2024
Sebagai informasi, KPU RI dijadwalkan menetapkan hasil Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg DPR RI pada Rabu (20/3/2024).
Kemudian, pasangan capres-cawapres punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK sejak penetapan oleh KPU RI. Sedangkan peserta pileg punya waktu 3x24 jam.
MK akan menggelar sidang sengketa pilpres lebih dulu dengan durasi 14 hari kerja, baru setelahnya menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud: Apa Pun Hasil Pemilu, Pasti Bermuara ke MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.