Salin Artikel

Sentil Tim Hukum SYL, Jaksa KPK: Simpulkan Tak Bersalah Tanpa Pemeriksaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah masuk pokok perkara yang perlu dibuktikan di muka persidangan.

Hal ini disampaikan Jaksa KPK menanggapi nota keberatan SYL atas surat dakwaan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/1024).

“Eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang pada pokoknya ternyata hampir seluruhnya tidak termasuk dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi dalam pasal156 Ayat 1 KUHAP melainkan termasuk ruang lingkup materi praperadilan dan sebagian besar telah masuk pada pembuktian materi pokok perkara,” kata Jaksa KPK.

Jaksa berpandangan, tim hukum tidak sabar dan terlalu dini atau prematur dalam melakukan pembelaan terhadap SYL.

Sehingga, dalam eksepsinya sudah menyampaikan dalil-dalil pembelaan yang seharusnya baru dapat disampaikan pada tahap pembelaan atau pleidoi.

“Bahkan penasihat hukum telah menyimpulkan sendiri bahwa terdakwa tidak bersalah tanpa dilakukan pemeriksaan dalam persidangan lebih dahulu,” sentil Jaksa KPK

Dalam nota pembelaannya, tim hukum SYL berpandangan, surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur.

Oleh karena itu, tim hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Tim SYL keberatan dengan surat dakwaan Jaksa KPK yang memuat Pasal alternatif yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Tipikor.

Padahal, menurutnya, tindak pidana yang didakwakan terhadap SYL adalah tindak pidana khusus.

"Surat dakwaan yang berbentuk alternatif ini menunjukkan bahwa penuntut umum sendiri ragu terhadap nilai pembuktian yang dimiliki oleh masing-masing tindak pidana tersebut," kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Djamaludin berpandangan, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagai bestandel delichten atau delik pokok dalam uraian dakwaan primer jaksa secara yang menggambarkan perbuatan SYL sebagai syarat mutlak sempurnanya dakwaan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tuduhan terhadap SYL tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, baik itu yang bersumber dari proyek APBN maupun penyalahgunaan kewenangan lain.

Ia pun menyoroti tuduhan jaksa KPK yang menyebut SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk charter pesawat dan kepentingan pribadi lainnya ketika terjadi pandemi Covid-19.

Djamaludin mengeklaim, semua yang dilakukan SYL telah sesuai Standard operating procedure (SOP) dalam rangka melaksanakan tugas negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Semua itu sudah ada dalam anggaran dan pengelolaan, serta penggunaannya selalu bersandar pada SOP yang telah ditetapkan. Dengan demikian, maka pengelolaan dan penanggung jawab anggarannya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari masing-masing Direktur Jenderal atau bagian Kesekjenan yang semestinya bertanggung jawab terhadap tuduhan dimaksud," kata Djamaludin.

Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan.

SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/14023541/sentil-tim-hukum-syl-jaksa-kpk-simpulkan-tak-bersalah-tanpa-pemeriksaan

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke