JAKARTA, KOMPAS.com - Public Virtue Research Institute (PVRI) mengeluarkan rekomendasi agar DPR menginisiasi aturan terkait ruang gerak presiden petahana untuk melakukan intervensi pemilihan umum (pemilu).
Rekomendasi itu dituangkan dalam penelitian PVRI dengan tajuk Potensi Kekerasan Elektoral dari Kecurangan Pilpres 2024 di Indonesia, diluncurkan Rabu (19/3/2024).
Peneliti PVRI Naziful Haq mengatakan, aturan tersebut perlu dibuat untuk mengindari intervensi keberpihakan kepada calon presiden tertentu di kemudian hari.
Baca juga: Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019
"DPR RI perlu membentuk kebijakan yang membatasi ruang gerak Petahana untuk melakukan intervensi Pemilu terutama melalui penggunaan kekuasaan eksekutif serta instrumen negara yang dapat mengunggulkan calon tertentu," kata Naziful dalam konferensi pers, Rabu.
Selain itu, DPR juga dinilai perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik kecurangan Pemilu yang dilakukan aktor-aktor politik.
Lembaga legislatif juga terlihat lemah menggunakan berbagai instrumen formal untuk mencegah hasil Pemilu yang masih bermasalah secara terbuka.
"Pengawasan dan evaluasi juga perlu ditingkatkan di tingkat pemilu daerah terutama di daerah dengan sejarah konflik komunal," katanya.
Rekomendasi terakhir, DPR dinilai perlu meneliti dan memperbaiki kebijakan kepemiluan guna mempermudah ruang bagi oposisi dan partai-partai politik alternatif mendapatkan ruang untuk berpartisipasi di dalam pemerintahan.
Baca juga: Sekolah di Dekat KPU dan Bawaslu RI Diliburkan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Adapun penelitian ini menggunakan metode interpretasi kasus, analisis modal sosial dan analisis wacana.
Data yang digunakan melalui kajian pustaka seperti literatur ilmiah, laporan dan produk jurnalistik.
Data lainnya berupa wawancara ahli mulai dari guru besar ilmu hukum, peneliti politik, dosen, pakar, aktivis hak asasi manusia, aktivis hukum dan aktivis demokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.