Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Kompas.com - 19/03/2024, 17:23 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Umar Faruk mengakui bahwa ada sekitar 81.000 dari 150.000 surat suara yang tidak terkirim ke alamat pemilih. Akibatnya, surat suara yang didistribusikan melalui Pos itu pun kembali ke PPLN.

Hal ini diungkap Umar saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

"Setahu saudara yang dikirim metode pos kan 150.000 sekian, apakah ada surat suara yang dikirim kembali sama pos ke PPLN karena alamat tersebut tidak ada, tidak bisa ditemukan alamatnya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Umar.

"Berapa banyak?" tanya jaksa lagi.

"Laporan terakhir 80.000-an," kata Umar.

Baca juga: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan DPT Pemilu

Umar menjelaskan bahwa puluhan ribu surat suara itu tak terkirim pos lantaran alamat daftar pemilih tidak dapat ditemukan atau pemilih tak menempati alamat tersebut.

"Sekitar 80.000 yang tidak jelas alamatnya ya dalam metode pos?" tanya jaksa.

"Iya, bisa jadi tidak jelas alamatnya, bisa jadi orangnya yang bersangkutan tidak ada," kata Umar.

"Itulah hasil coklit (pencocokan dan penelitian)-nya teman-teman PPLN seperti itu ya, akhirnya return to sender 80.000. Sekitar 81.000 ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Umar.

Baca juga: Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Berdasarkan surat dakwaan, sebanyak 155.629 surat suara dikirimkan ke daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur melalui metode pos.

Namun, sebanyak 81.253 surat suara dikirimkan kembali oleh pos ke PPLN atau return to sender. Pengembalian ini terjadi lantaran pos tak dapat menemukan alamat daftar pemilih.

Dalam perkara ini, tujuh PPLN Kuala Lumpur didakwa telah melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data DPT.

Ketujuhnya terdakwa itu adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan enam anggota PPLN lainnya, yaitu Tita Octavia Cahya Rahayu seorang mahasiswa serta Dicky Saputra.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com