JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al Haddar tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Selasa (19/3/2024).
Fadel sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
“Saksi Fadel Muhammad mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali lantas mengatakan, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fadel karena keterangannya dibutuhkan dalam berkas perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
Baca juga: KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19
Keterangan Fadel Muhammad diharapkan membuat perbuatan para tersangka dalam kasus itu menjadi terang.
Meski demikian, Ali enggan mengungkap hubungan perkara ini dengan Wakil Ketua MPR RI tersebut
Menurut dia, hal itu masuk dalam substansi penyidikan yang dikhawatirkan akan mengganggu proses hukum.
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap identitas para tersangka.
"Tapi kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh sekitar Rp 625 miliar lebih, yang APD kan," kata Ali pada 23 Februari 2024.
Baca juga: KPK Duga Tersangka Korupsi APD Covid-19 Dapat Rekomendasi dari Eks Petinggi Kemenkes
Terkait kasus ini, KPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Budi Sylvana yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes.
Dia juga pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang digugat secara perdata oleh PT Permana Putra Mandiri pada Juni 2023 lalu.
Kemudian, pihak swasta bernama Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik, serta Advokat bernama A Isdar Yusuf. Lalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hermansyah juga dicegah.
Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD pada tahun anggaran 2020-2022.
Baca juga: KPK Cecar Eks Sekjen Kemenkes Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran APD Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.