Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli Rutan, Problem di KPK Dinilai Sistemik dari Atas sampai Bawah

Kompas.com - 16/03/2024, 14:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki masalah yang sistemik dari pucuk pimpinan hingga pegawai di level bawah.

Menurut Zaenur, masalah sistemik itu tercermin dari kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala serta petugas rumah tahanan (rutan) KPK kepada para tahanan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Dulu mereka bertugas menjaga rutan, sekarang mereka masuk rutan dan akan dijaga petugas lainnya, ini sangat ironi. Ironi ini menunjukkan betapa problem di KPK itu sangat serius dan saya lihat adalah problem di KPK itu sistemik," kata Zaenur kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga: Bukan Penyuapan, Tersangka Pungli Rutan KPK Dikenakan Pasal Pemerasan

Zaenur menuturkan, kasus ini juga menunjukkan bahwa setiap lapisan di lembaga antirasuah itu punya masalah integritas karena tersandung kasus korupsi.

Seperti diketahui, eks Ketua KPK Firli Bahuri kini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sampai level paling bawah, sampai level pegawai itu rusak. Ini menunjukkan kerusakan yang merata, yang ini sistemik dari level atas sampai level bawah," ujar Zaenur.

Menurut dia, kasus pungli di Rutan KPK juga menandakan ada pengeroposan di dalam tubuh KPK sehingga praktik korupsi dapat tumbuh subur selama bertahun-tahun.

Ia menilai, pungli tersebut bisa terjadi karena gagalnya sistem pengawasan di internal KPK.

"Berarti tidak ada saling mengawasi juga di antara sesama pegawai sampai kemudian perbuatan ini dilakukan oleh puluhan bahkan informasinya sampai 90 orang pegawai untuk jangka waktu yang cukup lama bertahun-tahun," kata Zaenur.

Baca juga: Tahan Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro, KPK: Alasan Psikologis, yang Ditahan Bos

Zaenur berpandangan, kasus ini akan membuat KPK seakin berat untuk mengampanyekan nilai-nilai integritas dan antirkorupsi kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan swasta, maupun masyarakat luas.

"Kenapa, karena justru KPK sendiri tidak lepas dari persoalan-persoalan internal yang bahkan persoalan itu adalah persoalan korupsi," kata dia.

KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus pungli di rutan KPK yang terdiri dari kepala dan eks kepala rutan, kepala keamanan dan ketertiban, serta petugas dan eks petugas rutan.

Para tersangka menagih pungli dengan nominal Rp 300.000-Rp 2 juta kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Baca juga: Tarik Pungli dari Tahanan, Kepala hingga Petugas Rutan KPK Ramai-ramai Masuk Penjara

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung lalu akan dibagi-baikan kepada kepala rutan dan petugas rutan.

Tahanan yang tidak ikut menyetor uang akan dibuat tidak nyaman oleh para petugas, misalnya dengan dikunci rai luar, dilarang dan dikurangi jatah berolahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

KPK menduga uang hasil pungli atau pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK mencapai Rp 6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com