Mereka mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" saat dibawa petugas pengawal tahanan ke ruang konferensi pers, Jumat (15/3/2004) petang.
Pantauan Kompas.com, tampak di antara tersangka itu adalah mantan Kepala Kemaanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki dan Kepala Rutan (Karutan) 2022-sekarang, Achmad Fauzi.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka di tahap penyidikan, termasuk Hengki dan Fauzi.
Mereka dicecar menyangkut dugaan pengumpulan uang hasil memeras tahanan korupsi hingga bagaimana membagi-bagikan uang panas tersebut.
Sebelum melakukan penahanan pada sore hari ini, penyidik terlebih dahulu memanggil 15 orang dalam kapasitas mereka sebagai tersangka, termasuk Hengki.
Dia membuat sistem pungli sehingga menjadi terstruktur dan menetapkan tarif penyelundupan ponsel dan lainnya.
Saat bertugas di KPK, Hengki merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Saat ini, Hengki bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/17273181/15-tersangka-pungli-di-rutan-kpk-digelandang-pakai-rompi-oranye-ada-kepala