JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak menghadiri pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang semestinya digelar pada Jumat (15/3/2024) hari ini.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Anwar Usman absen lantaran sedang mengalami sakit.
"Pak Anwar Usman juga kabarnya sedang sakit, dari kemarin beliau tidak hadir sehingga harus dijadwalkan ulang," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Selain Anwar, ada dua hakim konstitusi lain yang sedang diproses etik, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Baca juga: MKMK Jelaskan Hasil Klarifikasi Terhadap Para Pelapor Hakim Konstitusi Hari Ini
Palguna mengatakan, hanya Saldi Isra yang dapat diperiksa pada Jumat ini. Sedangkan Arief Hidayat absen karena sedang dinas ke luar negeri.
MKMK bakal segera memanggil kembali Anwar Usman dan Arief Hidayat untuk diperiksa supaya proses etik dapat rampung dalam waktu cepat sehingga tidak mengganggu jalannya sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Setelah kita dengar keterangan dari hakim terlapor, mungkin enggak memerlukan pembuktian yang berbelit lah, mudah-mudahan kami bisa memutusnya dengan cepat dalam keadaan yang serba bergegas," kata Palguna.
Untuk diketahui, ada lima laporan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani oleh MKMK.
Beberapa laporan itu di antaranya adalah laporan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, yang melaporkan Anwar Usman karena menggugat pengangkatan Ketua MK baru pengganti dirinya, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Dituduh Punya Kepentingan Politik karena Dissenting Opinion
Zico juga melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman lantaran menggelar konferensi pers terkait sanksi pencopotan dirinya pada 7 November 2023.
Konferensi pers yang sama juga menjadi objek gugatan pelanggaran etik dari Alvon Pratama Sitorus dkk terhadap hakim konstitusi ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Sementara itu, pelapor atas nama Andi Rahadian yang melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, terkait dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saldi sebelumnya sudah diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran etika atas hal itu oleh MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Ada pula laporan yang mempersoalkan kewenangan MKMK ad hoc pimpinan Jimly dalam kasus pelanggaran etika putusan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Laporan itu diregistrasi atas nama Harjo Winoto dengan hakim terlapor di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang sudah purnatugas.
Baca juga: PTUN Tolak Denny Indrayana Ikut di Gugatan Anwar Usman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.