JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk masuk dalam gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penolakan permohonan intervensi dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT ini tertuang dalam putusan sela tertanggal 31 Januari 2023.
“Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi Il atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),” demikian putusan yang ditulis dalam di SIPP PTUN Jakarta dilansir Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Terungkap Isi Gugatan ke PTUN, Anwar Usman Ingin Kembali Jadi Ketua MK
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menjelaskan, penolakan intervensi lantaran hakim menilai tidak perlu ada pihak lain dalam perkara tersebut.
“Jadi soal intervensi ditolak itu bukan karena keberatan dari Anwar Usman, tetapi karena pertimbangan hakim semata-mata,” kata Petrus kepada Kompas.com, Kamis siang.
“(Menurut hakim) tidak perlu, padahal kita merasa perlu karena (Perekat Nusantara dan TPDI) mengontrol perkara itu sejak awal,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK masa Jabatan 2023 - 2028.
Eks Ketua MK ini juga meminta hakim PTUN mewajibkan Hakim Suhartoyo untuk mencabut Keputusan MK nomor 17 tersebut.
Adapun Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN pada Jumat (24/11/2023) lantaran tidak terima dicopot dari jabatan Ketua MK.
Sebelum menggugat ke PTUN, Anwar Usman juga sempat mengajukan keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya.
Adik Ipar dari Presiden RI Joko Widodo itu keberatan atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028.
Langkah Anwar ini berkebalikan dengan hal yang selalu diutarakannya sebelum maupun setelah dicopot dari kursi Ketua MK, yakni bahwa "jabatan milik Allah".
Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, dan KPU RI Digugat agar Minta Maaf Lewat Media Selama Seminggu
Sehari setelah dicopot dari jabatannya, Anwar juga sempat menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.
"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani diri saya," ujarnya pada 8 November lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.