Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Otak" Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 12,4 Miliar

Kompas.com - 15/03/2024, 15:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan kepada 10 terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Semua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dan berulang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana badan, Majelis Hakim yang dipimpin Asmudi juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda pada setiap terdakwa.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febian Sirait yang disebut sebagai “otak” dalam praktik korupsi ini mendapat hukuman paling berat.

Baca juga: Penggagas Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Divonis 6 Tahun Penjara, 9 Terdakwa Lain Dihukum Lebih Ringan

Lernhard diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.437.968.375 atau Rp 12,4 miliar.

Hakim memberikan waktu satu bulan bagi Lernhard setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika dalam waktu satu yang ditentukan, Lernhard tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Asmudi dalam ruang sidang, Jumat (15/3/2024).

Terdakwa lainnya, PPK Priyo Andi Gularso dihukum membayar uang pengganti Rp 5.584.066.929 miliar subsider dua tahun kurungan penjara.

Baca juga: 10 Pegawai Kementerian ESDM Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Divonis Hari Ini

Kemudian, PPK Novian Hari Subagio dihukum membayar uang pengganti Rp 1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.

Terdakwa Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran dihukum membayar uang pengganti Rp 355.486.62 subsider satu tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo dihukum membayar uang pengganti Rp p 2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.

Kemudian, operator SPM, Beni Arianto dihukum membayar uang pengganti Rp 1.629.875.090 subsider dua tahun penjara; PPABP Rokhmat Annasikhah dihukum membayar Rp 1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.

Selanjutnya, Penguji Tagihan Hendi membayar Rp 679.944.668 subsider satu tahun penjara; PPK Haryat Prasetyo Rp 963.536.375 subsider satu tahun penjara; dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine Rp 805.789.121 subsider sary rahun penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi Tukin, Staff PPK Kementerian ESDM Dituntut 6 Tahun Bui

Diketahui, Lernhard juga dijatuhui paling berat di antara terdakwa yang lain. Dia dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari Priyo yang dihukum lima tahun penjara dengan denda yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com