JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyangkut awal proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.
Adapun Indra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (14/3/2024) di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Indra juga dicecar mengenai proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Baca juga: KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan
“Hadir dan dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Selain Indra, penyidik juga mencecar pegawai negeri sipil (PNS) pada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Hiphi Hidupati dengan materi yang sama.
Baca juga: Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan, Pencegahan Sekjen DPR Dianggap Tepat
Hiphi juga tercatat menjabat Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI.
Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, Indra memilih bungkam. Ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka enggan meladeni pertanyaan wartawan.
Dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan alat-alat kelengkapan berupa kasur, meja, dan lainnya. Nilai kontrak proyek pengadaan itu mencapai Rp 120 miliar.
Baca juga: Sekjen DPR Bungkam Usai Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas
Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pembelian kelengkapan rumah tersebut.
Proses pengadaan barang itu juga ditengarai melanggar ketentuan yang berlaku dan hanya sekadar formalitas.
KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.