JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/3/2024).
Indra merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI. Namun, hari ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Berdasarkan informasi dari pihak KPK, Indra tiba di KPK sekitar pukul 08.39 WIB. Ia baru keluar dari gedung tersebut pukul 14.26 WIB.
Indra irit bicara. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia meminta pertanyaan diajukan ke tim penyidik KPK.
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR Meliputi Kelengkapan Kamar sampai Ruang Tamu
Aparatur sipil negara (ASN) tersebut hanya melambaikan tangan kepada wartawan.
Hari ini, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi dari lingkup Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Beberapa dari mereka adalah Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI sekaligus pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Hiphi Hidupati.
Lalu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-202, Rudi Rochmansyah dan Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI, Satyanto Priambodo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan alat-alat kelengkapan berupa kasur, meja, dan lainnya.
Baca juga: KPK: Proyek Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR yang Diduga Dikorupsi Nilainya Rp 120 M
Nilai kontrak proyek pengadaan itu mencapai Rp 120 miliar.
Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pembelian kelengkapan rumah tersebut.
Proses pengadaan barang itu juga ditengarai melanggar ketentuan yang berlaku dan hanya sekadar formalitas.
KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.