JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengeklaim bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI yang pernah terjadi pada era Orde Baru.
RPP tentang Manajemen ASN menjadi sorotan karena membuka pintu bagi anggota TNI-Polri untuk menduduki jabatan yang selama ini diisi oleh kalangan sipil.
"Yang pasti itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya, kemungkinan munculnya dwifungsi TNI atau dwifungsi ABRI seperti dulu itu," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).
Ma'ruf mengatakan, wacana menempatkan perwira TNI-Polri di jabatan sipil murni berdasarkan kebutuhan karena ada sejumlah posisi yang perlu diisi oleh anggota TNI-Polri.
Dia menyebutkan, pemerintah juga sudah menyiapkan batasan-batasan tertentu supaya penempatan tersebut tidak mengembalikan praktik dwifungsi ABRI.
"Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI-Polri ya, itu juga sangat diperlukan. Karena itu, kemudian perlu ditampung di dalam undang-undang sehingga kemungkinan itu bisa diisi, tetapi tentu dengan batasan-batasan," ujar Ma'ruf.
Lagi pula, menurut dia, masyarakat sipil punya peluang untuk menduduki sejumlah posisi di instansi TNI-Polri yang tidak mungkin diisi oleh anggota TNI-Porli.
"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya memang tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI mengisi jabatan itu, hal-hal yang sifatnya teknis ya," kata Ma'ruf Amin.
Baca juga: Menpan-RB: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Bukan Aturan Baru
Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyusun RPP tentang Manajemen ASN yang membuka pintu bagi anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan bahwa aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik. Kemudian, akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI-Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujarnya lagi.
Baca juga: Pakar Nilai Aturan Jabatan ASN Boleh Diisi TNI-Polri Bisa Lemahkan Penegakan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.