JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang memperbolehkan TNI-Polri menjabat di kementerian sipil.
Bambang menilai hal ini bisa berdampak melemahkan semangat dari penegakan hukum di Indonesia.
“Dengan kultur birokrasi yang masih lemah seperti saat ini, dengan masuknya pejabat Polri mengisi jabatan-jabatan ASN di pemerintahan, dampaknya adalah melemahnya spirit penegakan hukum bila mereka juga berada di dalam lembaga pemerintahan,” kata Bambang kepada Kompas.com, seperti dikutip Jumat (15/3/2024).
Bambang menekankan, RPP ASN tersebut jangan sampai menjadi alat legitimasi praktik-praktik yang keliru.
Baca juga: Menpan RB Sebut ASN Bakal Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri
Menurut dia, dalam UU ASN saat ini, ketentuan TNI-Polri menduduki jabatan di kementerian juga sudah dibolehkan. Tetapi, tetap merujuk Undang-Undang (UU) Polri dan Undang-Undang TNI.
Dalam UU Polri misalnya, Bambang mengungkapkan, sudah jelas bahwa anggota aktif Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil tertentu seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT).
Dalam aturan saat tersebut, personel TNI-Polri tidak boleh menempati jabatan di kementerian lain kecuali anggota tersebut mengundurkan diri lebih dulu atau sudah pensiun.
“Bila praktek-praktek keliru yang terjadi selama ini malah dilegitimasi dengan peraturan pemerintah tentu akan muncul banyak konflik kepentingan,” ujar Bambang.
Baca juga: Menpan-RB: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Bukan Aturan Baru
Lebih lanjut, menurut dia, UU ASN juga sudah membuka peluang ASN mengisi jabatan-jabatan di TNI maupun Polri.
Namun, Bambang mengatakan, hal itu terkendala pada UU TNI maupun UU Polri yang sudah mengatur bahwa jabatan di lembaga TNI maupun Polri hanya bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri.
“Makanya secara substansi tak salah bila dipersepsikan mengembalikan dwi fungsi ABRI yang telah dicabut sebagai tuntutan gerakan reformasi 98,” kata Bambang.
Selain itu, Bambang berpandangan, jika TNI-Polri nantinya bisa menjabat ke semua kementerian/lembaga, hal ini akan mengurangi pos jabatan karir ASN.
Sebab, setiap kementerian/lembaga harus menyediakan pos agar diisi oleh perwira TNI atau Polri yang memiliki kompetensi dan pengalaman berbeda.
Baca juga: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Imparsial: Sama Saja Kembali ke Orde Baru
Di sisi lain, Bambang mengatakan, dalam benak personel Polri dan TNI juga akan muncul pemikiran baru, yakni mereka tidak lagi bercita-cita sebagai militer atau polisi yang profesional.
Namun, para personel TNI-Polri akan bisa lebih membangun kedekatan pada kekuasaan politik untuk mendapat jatah di birokrasi.