Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Dorong Pemerintah Berikutnya Lanjutkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 14/03/2024, 21:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mendorong pemerintahan berikutnya untuk melanjutkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Mahfud mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) masih berlaku dan patut untuk dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.

"Keppres itu berlaku tidak terbatas waktu karena Keppres itu memerintahkan agar semua pelanggaran HAM berat itu korbannya disantuni semua dan itu saya kira bagus lah siapa pun pemerintahnya," kata Mahfud di Blok M Plaza, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Mahfud Sebut Pelanggaran HAM Kini Terjadi karena Keserakahan, Bukan Perang Ideologi

Mahfud menuturkan, ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah dan harus diselesaikan.

Ia mengakui bahwa idealnya peristiwa pelanggaran HAM itu dibawa ke pengadilan HAM agar para pelakunya diadili.

Namun, mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan tersebut menyebutkan upaya tersebut tidak mudah untuk dilakukan karena kurangnya alat bukti.


Ia mencontohkan, mereka yang terlibat dalam tragedi 1965-66 umumnya sudah berusia tua bahkan tidak sedikit yang telah meninggal dunia.

"Pelakunya itu sudah tidak ada. Kan pada saat itu tahun 65, pelaku-pelakunya yang sudah dewasa kan minimal sudah berusia 18 tahun. Nah pada tahun ini, mereka sebagian besar sudah meninggal," kata Mahfud.

Ia menuturkan, undang-undang memang mengatur bahwa tidak ada masa kedaluarsa bagi pengusutan kasus pelanggaran HAM berat.

Namun, lagi-lagi, membuktikan pelanggaran HAM berat di pengadilan bukanlah perkara mudah.

Baca juga: Mahfud Sebut Akan Kembali Menulis dan Mengajar Bila Tak Lagi jadi Bagian Pemerintah

"Kami sudah membawa 34 terdakwa ke pengadilan. Itu ternyata oleh pengadilan dibebaskan semua 34. Tidak satu pun dihukum. Kenapa? Buktinya tidak ada, pelaku langsung tindak pidana tidak ada," kata dia.

Oleh sebab itu, pemerintah kini menempuh penyelesaian jalur nonyudisial yang lebih menaruh perhatian pada kepentingan korban.

"Yang saya lakukan sebagai pemerintah itu adalah korban. Pelakunya itu urusan sana, Kejaksaan Agung, DPR sana, urus itu pelaku siapa, mau dihukum berapa. Tapi yang kami datangi korban kayak gini tadi," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com