JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak disamakan dengan daerah kabupaten/kota lainnya.
Hal itu ia sampaikan saat rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang DKJ, Kamis (14/3/2024).
"Sementara di awal kita ingin Jakarta ini sebagai pusat pertumbuhan, ada kekhususan, kalau di sini kan tidak ada kekhususan, sama saja berarti," kata Heri dalam rapat.
Baca juga: Rapat Panja RUU DKJ, Baleg DPR: Kekhususan Jakarta Belum Clear
"Jadi kalau menurut saya, definisi yang disampaikan oleh pemerintah, yang mensejajarkan Jakarta dengan kota kabupaten lainnya ini masih kurang komprehensif mungkin perlu ditambah lagi, ketua," sambungnya.
Pasca tak lagi menjadi ibu kota negara, pemerintah berencana menjadikan Jakarta sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, ia mengatakan, Jakarta juga bakal menjadi kota global, sehingga posisinya tidak boleh disamakan dengan kabupaten/kota lainnya.
Baca juga: RUU DKJ, Penentuan Masa Depan Jakarta
Hal tersebut, menurut Heri, harus diperhatikan oleh DPR agar tidak melulu setuju dengan DIM yang disampaikan pemerintah.
"Jadi menurut saya kalau mau ya harus lebih komprehensif, mari kita bahas di sini ketua. Jadi bukan asal setuju dengan pemerintah," ujarnya.
"Karena bicara kawasan aglomerasi ini berbicaranya berbagai DIM terkait di dalamnya," lanjut Heri.
Pria yang karib disapa Hergun ini juga mengusulkan agar Sukabumi masuk wilayah aglomerasi yang belakangan ramai diperbincangkan.
Baca juga: Wanti-wanti soal Uji Materi di MK, Dua Anggota Baleg Minta Pembahasan RUU DKJ Tak Tergesa-gesa
Pasalnya, ia melihat potensi daerah tersebut untuk membuat fungsi DKJ sebagai kota global lebih optimal.
Terlebih, Sukabumi juga merupakan daerah pemasok air mineral ke Jakarta.
"Sukabumi juga termasuk kawasan pabrik dan ternyata, pensuplai untuk air mineral itu dari sana. Jadi kalau itu masuk, termasuk pensuplai air mineral, itu kan termasuk dalam DIM 506 termasuk di sana ada," tutur dia.
"Di DIM 506 itu memenuhi persyaratan, kalau memang Cianjur sebetulnya terlalu jauh, mungkin itu hanya kawasan resapan, tetapi kawasan ekonomi penyangganya dari Sukabumi. Kalau mau, ya (kawasan aglomerasi) sampai ke Sukabumi sekalian," pungkasnya.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada, Baleg DPR: Polemik RUU DKJ Terjawab
Sebagai informasi, RUU DKJ baru mulai dibahas bersama pemerintah sejak kemarin, Rabu (13/3/2024). Hal ini ditandai lewat rapat kerja Baleg bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tak hanya Mendagri, pemerintah juga menugaskan menteri lain seperti Menteri Keuangan hingga Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU DKJ bersama DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.