JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kelak tetap dipilih oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan ditunjuk oleh presiden sebagaimana menjadi isu beberapa waktu belakangan.
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri rapat perdana bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Rabu (13/3/2024).
Tito menegaskan, sejak awal pemerintah tak pernah mengusulkan draf RUU DKJ yang mengatur agar gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden.
"Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya sama juga, dipilih (rakyat), bukan ditunjuk," kata Tito dalam rapat pada Rabu pagi itu.
Baca juga: Soal Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Pakar: Ada Motif Politik Apa di Baliknya?
Tito mengatakan, sikap pemerintah tersebut sudah tertuang sejak awal draf RUU DKJ yang terpublikasikan.
Kendati demikian, saat draf RUU DKJ sudah dibahas di DPR, terjadi perubahan sehingga pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk presiden.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pun sempat menyinggung soal ketentuan dalam pasal itu saat membuka rapat siang ini.
"Yang hangat menjadi perbincangan. Sebagai usul inisiatif kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutur Supratman.
"Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," sambung dia.
Baca juga: Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Mengecohkan, Presiden Bisa Cawe-cawe Pilih Gubernur Jakarta
Kembali ke Tito, mantan Kapolri ini menyadari, soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ memang menjadi isu krusial pasca mengemukanya RUU DKJ.
Menurut dia, pemerintah memang harus menegaskan sikap atas berbagai isu yang mengemuka, termasuk isu penunjukan kepala daerah DKJ oleh Presiden.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih, atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini," sambung Tito yang diiringi tepuk tangan anggota Baleg DPR.
Polemik tentang penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengemuka pada Desember tahun lalu.
Saat itu draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.