Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut TKN Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara Hadapi Sengketa Pilpres

Kompas.com - 14/03/2024, 15:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 35-36 pengacara untuk menghadapi kemungkinan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sengketa Pemilu bisa diajukan pasangan calon lain, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Jadi itulah dan strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional," kata Yusril ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Duga Kubu Anies dan Ganjar Mau Batalkan Hasil Pilpres lewat MK, Yusril: Tidak Apa-apa, asal Ada Bukti

Yusril menyampaikan, beberapa nama pengacara itu memang diusulkan oleh sejumlah partai koalisi pengusung Prabowo-Gibran.

Dari sejumlah pengacara, Yusril mengungkap nama-nama pengacara terkenal yang kemungkinan bakal menjadi wakil ketua Tim hukum TKN di sidang MK.

Ada nama Otto Hasibuan dan OC Kaligis yang disebut bakal menjadi wakil ketua.

"Yang dimasukkan sebagai ketua tim itu saya karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dan wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, wakil ketua juga Pak OC Kaligis, sebagai wakil ketua juga Pak Fahri Bachmid dari Makassar," jelasnya.


Baca juga: Yusril: Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Kekacauan

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, pihaknya tetap akan menunggu apakah kubu pasangan nomor 1 dan 3 mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

Menurutnya, rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret mendatang.

"Peraturan yang berlaku pihak yang tidak puas terhadap putusan KPU itu dapat melakukan perlawanan ke MK, permohonan supaya keputusan KPU itu dibatalkan itu hanya diberi waktu 3 hari dari tanggal 20. Jadi tanggal 23 itu permohonan itu sudah harus masuk," pungkasnya.

Ganjar-Mahfud siapkan bukti

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Bukti yang jumlahnya diklaim mencapai ribuan itu disiapkan untuk mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Ribuan Bukti Dugaan Kecurangan Pilpres untuk Dibawa ke MK

“Banyak sekali bukti yang sudah kita kumpulkan. Selain C1 yang kita sudah dapatkan dari begitu banyak TPS, tentu kita punya bukti-bukti yang lain yang kita kumpulkan dan jumlahnya ratusan, ribuan bukti-bukti,” kata Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).

Menurut Todung, pihaknya bukan hanya sibuk mengumpulkan bukti tertulis, tetapi juga menyiapkan saksi fakta dan ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan di MK.

Menurut hitung cepat sejumlah lembaga, pasangan Prabowo-Gibran unggul dalam Pilpres 2024. Pasangan ini diprediksi meraih suara 57-58 persen atau memenangkan Pilpres 1 putaran. 

Sementara suara Anies-Muhaimin berkisar di antara 24-26 persen dan Ganjar-Mahfud 15-17 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com