JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Bukti yang jumlahnya diklaim mencapai ribuan itu disiapkan untuk mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Banyak sekali bukti yang sudah kita kumpulkan. Selain C1 yang kita sudah dapatkan dari begitu banyak TPS, tentu kita punya bukti-bukti yang lain yang kita kumpulkan dan jumlahnya ratusan, ribuan bukti-bukti,” kata Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
Menurut Todung, pihaknya bukan hanya sibuk mengumpulkan bukti tertulis, tetapi juga menyiapkan saksi fakta dan ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan di MK.
Baca juga: Respons Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Akan Datangkan Kapolda di Sidang MK
Todung tak membantah bahwa TPN Ganjar-Mahfud berencana mendatangkan kapolda sebagai saksi dalam sidang. Namun, ia enggan membocorkan sosok kapolda tersebut.
“Saya tidak mau menyebutkan namanya lebih dulu, tapi kita sedang mendiskusikan itu secara internal, bagaimana kita akan menampilkan semua saksi-saksi dan ahli yang akan kita ajukan nanti,” ujarnya.
Dalam persidangan di MK kelak, lanjut Todung, pihaknya bakal membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut TPN, dugaan kecurangan TSM itu dapat dibuktikan dari adanya mobilisasi aparat, politisasi bansos, pengangkatan pejabat daerah mendekati hari pemungutan suara, hingga intimidasi para kepala desa.
“Saya bertemu dengan beberapa pihak kepala desa di daerah yang kita minta untuk jadi saksi, tapi mereka semua dihadapkan pada ketakutan untuk bisa bersaksi, ketakutan untuk bisa memberikan keterangan, ketakutan untuk nama mereka sendiri, nama mereka tidak mau disebutkan,” kata Todung.
Todung pun meyakini bahwa kecurangan Pilpres 2024 telah didesain dan direncanakan sebelumnya. TPN Ganjar-Mahfud percaya diri dapat membuktikan tudingan kecurangan tersebut di MK.
“Kita bisa membuktikan. Nepotisme yang dimulai dengan Putusan MK Nomor 90 itu membuktikan sebetulnya ada satu pelanggaran yang sifatnya TSM. Ini kasat mata, ini telanjang, dan tidak terlalu sulit untuk membuktikan itu,” tandas Todung.
Adapun menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses rekapitulasi suara di tingkat nasional. Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 atau 20 Maret 2024.
Sehingga, apabila rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, gugatan hasil pilpres dapat diajukan ke MK mulai 23 Maret 2024.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Akan Fokus Buktikan Kecurangan TSM di Sidang MK
Menurut hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul pada Pilpres 2024. Hasil hitung cepat final Litbang Kompas, misalnya, memperlihatkan perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai 58,47 persen.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sementara, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendulang 25,23 persen suara. Pasangan ini didukung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Selanjutnya, masih menurut quick count, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapat 16,30 persen suara. Capres-cawapres ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.