JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah memberikan kesempatan bagi anggota aktif TNI-Polri buat menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) dianggap berpotensi mengganggu sistem birokrasi dan jenjang karier sipil.
Menurut peneliti senior Imparsial Al Araf, rencana itu bisa membuat kondisi yang tidak baik terhadap birokrasi sipil.
"Sistem promosi dan reward di pegawai sipil akan terganggu karena mereka bisa kalah oleh anggota TNI dan Polri yang akan masuk di jabatan sipil," kata Al Araf saat dihubungi pada Kamis (14/3/2024).
Menurut Al Araf terdapat perbedaan sifat dari birokrasi di lembaga sipil dengan militer dan polisi.
Baca juga: Menpan RB Segera Bertemu Kapolri dan Panglima Bahas Jabatan TNI-Polri yang Diisi ASN
Dia khawatir jika kebijakan itu tetap dilanjutkan maka bisa memunculkan dampak negatif.
"Akan ada konflik PNS dan anggota TNI-Polri yang duduk di jabatan sipil," ucap Al Araf.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy juga menyampaikan kekhawatiran senada dengan Al Araf.
"Dampaknya tidak hanya bagi demokrasi, saya kira ini juga dapat berdampak bagi ASN non TNI/Polri. Masuknya TNI/Polri ke struktural ASN tentu akan mengganggu jenjang karier ASN tersebut," ucap Andi.
Baca juga: PKS Ingatkan Pemerintah, Minta Batasi Anggota TNI-Polri di Jabatan ASN
Sebelumnya diberitakan, rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik).
Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
Baca juga: Menpan-RB Sebut Pemerintah Bahas Ketentuan ASN Isi Jabatan TNI-Polri
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.