JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bakal segera bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Ia mengungkapkan, pertemuan itu bakal membahas soal jabatan di instansi TNI-Polri yang bisa diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, prinsip resiprokal (timbal balik) itu yang menjadi salah satu kebaruan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) manajemen ASN yang tengah dibahas oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Baca juga: Wacana Pelibatan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Mengembalikan Dwifungsi
“Inilah sedang disusun. Dalam waktu dekat, kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena, tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN,” ujar Anas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ia menjelaskan, RPP yang tengah dirancang sudah lebih dulu dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Prinsip resiprokal pun telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Maka, prinsip tersebut juga harus ada pada RPP manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas.
Baca juga: Rencana Pemerintah Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kemunduran
“Jadi menyusun RPP nya terkait uraian resiprokal TNI dan Polri tadi,” sebut dia.
Terakhir, ia menekankan bahwa RPP tersebut tidak lantas menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI seperti di masa orde baru.
Sebab, TNI dan Polri sudah memiliki aturan sendiri untuk membatasi jabatan ASN yang bisa dihuni oleh prajurit aktif.
“Jadi TNI sudah jeladi mana yang bisa ditempati, di mana yang tidak bisa ditempati,” imbuh dia.
Baca juga: Menpan-RB Sebut Pemerintah Bahas Ketentuan ASN Isi Jabatan TNI-Polri
Sebelumnya, pembahasan RPP manajemen ASN menuai polemik karena dianggap menyalahi fungsi dan kompetenis TNI-Polri. Sebab, dalam aturan tersebut TNI-Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN.
Namun, Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menjelaskan aturan itu sebenarnya sudah tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawain negeri sipil (PNS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.