Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Segera Bertemu Kapolri dan Panglima Bahas Jabatan TNI-Polri yang Diisi ASN

Kompas.com - 13/03/2024, 21:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bakal segera bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Ia mengungkapkan, pertemuan itu bakal membahas soal jabatan di instansi TNI-Polri yang bisa diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, prinsip resiprokal (timbal balik) itu yang menjadi salah satu kebaruan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) manajemen ASN yang tengah dibahas oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Baca juga: Wacana Pelibatan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Mengembalikan Dwifungsi

“Inilah sedang disusun. Dalam waktu dekat, kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena, tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN,” ujar Anas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, RPP yang tengah dirancang sudah lebih dulu dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Prinsip resiprokal pun telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Maka, prinsip tersebut juga harus ada pada RPP manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas.

Baca juga: Rencana Pemerintah Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kemunduran

 


“Jadi menyusun RPP nya terkait uraian resiprokal TNI dan Polri tadi,” sebut dia.

Terakhir, ia menekankan bahwa RPP tersebut tidak lantas menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI seperti di masa orde baru.

Sebab, TNI dan Polri sudah memiliki aturan sendiri untuk membatasi jabatan ASN yang bisa dihuni oleh prajurit aktif.

“Jadi TNI sudah jeladi mana yang bisa ditempati, di mana yang tidak bisa ditempati,” imbuh dia.

Baca juga: Menpan-RB Sebut Pemerintah Bahas Ketentuan ASN Isi Jabatan TNI-Polri

Sebelumnya, pembahasan RPP manajemen ASN menuai polemik karena dianggap menyalahi fungsi dan kompetenis TNI-Polri. Sebab, dalam aturan tersebut TNI-Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN.

Namun, Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menjelaskan aturan itu sebenarnya sudah tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawain negeri sipil (PNS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com