Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Uang Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Klaim Hanya Jalankan Perintah

Kompas.com - 13/03/2024, 23:02 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengeklaim, dirinya hanya menjalankan perintah dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif untuk mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek BTS 4G tersebut.

Hal itu disampaikan Windi dalam nota pembelaan pribadi atau pleidoi kasus pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tersebut.

“Yang Mulia, bukan saya membenarkan apa yang saya lakukan, akan tetapi, aktivitas yang saya lakukan sebatas melakukan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif,” kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Achsanul Qosasih Didakwa Terima Uang Rp 40 M Kondisikan Temuan BPK Terkait Proyek BTS 4G

Di hadapan majelis hakim, Windi mengaku memiliki utang budi terhadap Irwan Hermawan. Hal ini yang membuatnya mau menjadi kurir mengantar uang ke beberapa pihak. Kendati demikian, ia pun mengakui apa yang telag dilakukannya tidak bisa dibenarkan.

“Saya mengerti perbuatan yang saya lakukan. Saya sangat menyesal dan janji tidak akan mengulangi lagi,” kata Windi.

Windi pun meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya atas segala keterbukaan yang telah disampaikan di muka persidangan. Ia mengeklaim tidak pernah menutup-nutupi apa yang telah terjadi selama proses hukum yang telah dijalani dari proses penyidikan hingga saat ini menjadi terdakwa.

“Atas sikap saya ini, saya mohon majelis hakim memaafkan saya dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada saya,” kata Windi.

“Mengingat bahwa selama pemeriksaan saya selalu bersikap kooperatif kepada penyidik untuk membongkar kasus ini,” ucapnya.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menuntut Windi Purnama, dipidana selama empat tahun penjara setelah dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

Selain pidana badan, Windi Purnama juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.

Windi dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Jaksa menilai, Windi turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek BTS 4G tersebut.


Windi disebut berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan dari Irwan Hermawan Anang Achmad Latif dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.

Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.

Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com